Status Sertifikasi & Perubahan Ruang Lingkup

Status Sertifikasi & Perubahan Ruang Lingkup

Sebagai lembaga sertifikasi sistem manajemen untuk standar internasional seperti ISO 9001:2015, ISO 22301:2019, dan ISO 37001:2016, kami menerapkan mekanisme pengendalian sertifikasi yang terdokumentasi, objektif, dan sesuai dengan persyaratan akreditasi yang berlaku.

Sertifikasi diberikan dan dipelihara berdasarkan evaluasi kesesuaian yang dilakukan secara berkala dan keputusan independen.

Pemeliharaan Sertifikasi

Sertifikasi berlaku selama siklus tiga tahun dan dipelihara melalui:
  • Audit surveilans tahunan
  • Evaluasi berkelanjutan atas efektivitas sistem manajemen
  • Verifikasi tindakan korektif atas ketidaksesuaian yang ditemukan

Sertifikasi hanya dipertahankan apabila organisasi terus memenuhi persyaratan standar yang disertifikasi.

Pembekuan Sertifikat (Suspension)

Pembekuan sertifikat dapat dilakukan apabila:
  • Sistem manajemen gagal memenuhi persyaratan secara signifikan,
  • Organisasi tidak mengikuti audit surveilans atau sertifikasi ulang sesuai jadwal,
  • Organisasi mengajukan permohonan penundaan secara tertulis.
Selama masa pembekuan:
  • Status sertifikat dinyatakan tidak berlaku sementara,
  • Organisasi tidak diperkenankan menggunakan atau mengklaim sertifikasi,
  • Organisasi wajib menyelesaikan penyebab pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan (maksimal 6 bulan).

Apabila penyebab pembekuan tidak diselesaikan dalam periode tersebut, sertifikat dapat dicabut atau lingkup sertifikasi dikurangi.

Pencabutan Sertifikat (Withdrawal)

Pencabutan sertifikat dilakukan apabila:
  • Masa berlaku sertifikat berakhir dan tidak diperpanjang,
  • Penyebab pembekuan tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditetapkan,
  • Organisasi menghentikan operasional atau secara resmi meminta penghentian sertifikasi.
Setelah pencabutan:
  • Hak penggunaan sertifikat dan tanda kesesuaian berakhir,
  • Status sertifikasi diperbarui dalam sistem pencatatan lembaga sertifikasi.

Organisasi dapat mengajukan permohonan sertifikasi baru setelah memenuhi kembali seluruh persyaratan yang berlaku.

Perubahan Ruang Lingkup Sertifikasi

Perluasan Ruang Lingkup

Perluasan ruang lingkup dapat diajukan apabila organisasi menambahkan proses, lokasi, atau aktivitas yang relevan dengan standar yang disertifikasi.

Proses perluasan meliputi:
  • Permohonan resmi,
  • Evaluasi kecukupan dokumentasi,
  • Audit tambahan apabila diperlukan,
  • Keputusan independen berdasarkan hasil evaluasi.

Sertifikat akan diterbitkan ulang dengan ruang lingkup yang telah diperbarui.

Pengurangan Ruang Lingkup
Pengurangan ruang lingkup dilakukan apabila sebagian aktivitas, proses, atau lokasi tidak lagi memenuhi persyaratan standar. Dalam hal ini:
  • Sertifikat direvisi agar mencerminkan ruang lingkup yang tetap sesuai,
  • Informasi publik diperbarui untuk menjaga akurasi dan transparansi.

Independensi Pengambilan Keputusan

Seluruh keputusan terkait:

  • Pemberian sertifikasi
  • Pemeliharaan sertifikasi
  • Pembekuan
  • Pemulihan
  • Pencabutan
  • Perluasan atau pengurangan ruang lingkup

Dilakukan oleh personel yang kompeten dan tidak terlibat dalam pelaksanaan audit, guna menjamin objektivitas dan ketidakberpihakan sesuai prinsip akreditasi internasional.

Ketentuan ini dilaksanakan sesuai prosedur terdokumentasi yang berlaku di lembaga sertifikasi.

FAQ Status Sertifikasi dan Perubahan Lingkup

  1. Apakah Organisasi dapat mengajukan banding atas keputusan sertifikasi
Ya. Organisasi berhak mengajukan banding secara tertulis sesuai prosedur penanganan banding yang berlaku. Proses banding ditangani oleh personel yang independen dari kegiatan audit.
Tidak. Selama masa pembekuan, sertifikat dinyatakan tidak berlaku sementara dan tidak dapat digunakan untuk tujuan promosi maupun kontraktual.
Kebutuhan audit tambahan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan program audit yang berlaku.​
Biaya sertifikasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.​