Metode Pelatihan
Jenis Pelatihan
Durasi
Simulasi Ujian & Ujian Online
Latar Belakang
Program ini dirancang khusus untuk meningkatkan kemampuan para profesional dalam memastikan kelangsungan bisnis melalui manajemen risiko dan perencanaan kontinuitas bisnis secara efektif. Dalam konteks bisnis modern yang penuh tantangan dan ketidakpastian, kemampuan untuk merespons krisis, menjaga operasional, dan memulihkan fungsi bisnis secara cepat menjadi sangat krusial.
Sertifikasi CBCMP memberikan edukasi mendalam tentang proses identifikasi risiko, Business Impact Analysis, Disaster Recovery, hingga Business Continuity Planning, sesuai standar nasional dan internasional terkini.
- Dengan mengikuti sertifikasi ini, profesional tidak hanya meningkatkan kredibilitas dan kompetensi pribadi, tetapi juga mampu memastikan bahwa organisasi tempat mereka bekerja tetap tangguh, meminimalkan risiko operasional, serta menjamin keberlanjutan bisnis dalam berbagai kondisi krisis.
Kepatuhan terhadap SK-3/DKU.MBU/05/2023
Tentang Kualifikasi dan Komposisi Organ Pendukung Manajemen Risiko
Sesuai dengan Pedoman Teknis mengenai Komposisi dan Kualifikasi Organ Pendukung Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam SK-3/DKU.MBU/05/2023, dinyatakan bahwa Organ Pendukung Manajemen Risiko yang ditunjuk oleh BUMN dan anak perusahaannya wajib memenuhi komposisi dan kualifikasi tertentu, yang mencakup:
Persyaratan sertifikasi, integritas, dan sikap yang harus dipenuhi sebelum menduduki jabatan; serta
Persyaratan pelatihan dan sertifikasi yang wajib dipenuhi selama menjabat.
Organ Pendukung Manajemen Risiko pada BUMN dan anak perusahaannya yang wajib memenuhi kualifikasi tersebut antara lain meliputi:
- Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, Direktur yang membawahi bidang Manajemen Risiko, Direktur yang membawahi bidang Keuangan, dan Komite Tata Kelola Terintegrasi;
- Anggota Komite Audit dan anggota Komite Pemantau Risiko yang berasal dari luar Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; serta
- Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Pemenuhan kualifikasi sertifikasi yang diwajibkan selama menjabat harus diselesaikan paling lambat satu (1) tahun sejak diangkat sebagai organ pendukung Manajemen Risiko.
Persyaratan dan Komitmen Peserta
Memiliki minimal tiga tahun pengalaman kerja yang relevan
Mengikuti seluruh sesi pelatihan dengan tingkat kehadiran minimal 90%, sesuai dengan unit kompetensi yang ditetapkan
Menyerahkan Surat Penugasan atau Surat Perintah Tugas resmi untuk memastikan peserta fokus penuh mengikuti pelatihan dan ujian selama tiga (3) hari penuh
Berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan pelatihan, termasuk diskusi, penugasan, dan studi kasus
Menyelesaikan seluruh penilaian dalam setiap sesi pelatihan
Mematuhi seluruh aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh penyelenggara pelatihan selama program berlangsung



