Kebijakan Penandatanganan Pakta Integritas
Lembaga Sertifikasi Radian Wicobs Internasional
Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap prinsip integritas, ketidakberpihakan, objektivitas, dan profesionalisme, Lembaga Sertifikasi Radian Wicobs Internasional menetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Seluruh personel, termasuk manajemen puncak, auditor, pengambil keputusan, tenaga teknis, dan staf pendukung yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi sistem manajemen, wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai syarat utama dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pakta Integritas tersebut memuat komitmen personel untuk:
- Menjaga kerahasiaan informasi klien.
- Menolak segala bentuk gratifikasi, suap, atau tekanan dari pihak manapun.
- Menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan ketidakberpihakan.
- Melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Pakta Integritas yang telah ditandatangani disimpan secara resmi oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan digunakan sebagai dasar penilaian etika kerja dan disiplin personel.
- Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan:
- Pada saat rekrutmen awal.
- Secara berkala setiap 2 (dua) tahun.
- Setiap kali terjadi perubahan posisi atau tugas yang berisiko memunculkan potensi konflik kepentingan baru.
- Pelanggaran terhadap Pakta Integritas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan internal dan/atau hukum yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Radian Wicobs Internasional memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya oleh semua pihak yang berkepentingan.
Tangerang, 9 Juni 2025
Hormat kami,
LSSM Radian Wicobs Internasional
Sharon Andrea Jacobus
Pimpinan Lembaga