Kebijakan

LS-SM ISO Radian

Kebijakan Penandatanganan Pakta Integritas

Lembaga Sertifikasi Radian Wicobs Internasional

Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap prinsip integritas, ketidakberpihakan, objektivitas, dan profesionalisme, Lembaga Sertifikasi Radian Wicobs Internasional menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Seluruh personel, termasuk manajemen puncak, auditor, pengambil keputusan, tenaga teknis, dan staf pendukung yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi sistem manajemen, wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai syarat utama dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Pakta Integritas tersebut memuat komitmen personel untuk:
    1. Menjaga kerahasiaan informasi klien.
    2. Menolak segala bentuk gratifikasi, suap, atau tekanan dari pihak manapun.
    3. Menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan ketidakberpihakan.
    4. Melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
  3. Pakta Integritas yang telah ditandatangani disimpan secara resmi oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan digunakan sebagai dasar penilaian etika kerja dan disiplin personel.
  4. Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan:
    1. Pada saat rekrutmen awal.
    2. Secara berkala setiap 2 (dua) tahun.
    3. Setiap kali terjadi perubahan posisi atau tugas yang berisiko memunculkan potensi konflik kepentingan baru.
  5. Pelanggaran terhadap Pakta Integritas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan internal dan/atau hukum yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Radian Wicobs Internasional memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya oleh semua pihak yang berkepentingan.

 

Tangerang, 9 Juni 2025

Hormat kami,
LSSM Radian Wicobs Internasional

Sharon Andrea Jacobus
Pimpinan Lembaga