Ketentuan Penggunaan Logo Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi Radian Wicobs Internasional
Berdasarkan Prosedur Pengendalian Penggunaan Lisensi, Sertifikat, dan Tanda Kesesuaian (SOP/RAD/06/O) tentang pengaturan tata cara penggunaan sertifikasi sistem maajemen sebagai acuan Klien, Auditor, dan juga pengelola Lembaga Sertifikasi Radian Wicobs Internasional, dengan ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Keberlangsungan Usaha 22301:2019 (SMKU). Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Tempat yang tidak boleh menggunakan tanda sertifikasi
- Produk
- Kemasan primer (kemasan yang jika dilepas menyebabkan produk rusak/hancur/saling terpisah, contoh: botol plastik, karung beras, dsb) dan kemasan sekunder (kemasan yang jika dilepas tidak menyebabkan produk rusak/hancur/saling terpisah, contoh: kemasan kardus air minum, kardus produk elektronik, dsb). Khusus kemasan sekunder, diperbolehkan dengan mencantumkan pernyataan yang menjelaskan bahwa sistem manajemen organisasi telah tersertifikasi, adapun pernyataan yang dapat dibuat klien sebagai berikut:
- Harus tidak menyiratkan bahwa yang tersertifikasi Adalah produk/ jasa yang dihasilkan.
- Harus mencakup informasi nama klien atau merek dagang produk atau jasa.
- Harus mencakup jenis sistem manajemen/ standar yang relevan
- Harus mencakup informasi bahwa lembaga sertifikasi Radian Wicobs Internasional sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi.
- Laporan atau sertifikat hasil uji (bagi laboratorium pengujian), laporan atau sertifikast kalibrasi (bagi laboratorium kalibrasi), dan laporan atau sertifikat inspeksi (bagi lembaga inspeksi)
Tempat yang boleh menggunakan tanda sertifikasi
Selain yang disebutkan pada poin 1, maka diperbolehkan. Contoh: material publisitas organisasi seperti kop surat, brosur, iklan, kartu nama, situs web, interior dan eksterior bangunan klien, seragam kerja klien, dokumen kerja klien, dan sejenisnya.
Ukuran tanda sertifikasi
Tanda sertifikasi dapat dipasang dalam ukuran apapun selama masih jelas terbaca dan proporsional antara rasio tinggi dan lebar mengikuti rasio aslinya.
Warna tanda sertifikasi
- Tanda sertifikasi yang diberikan kepada klien tersedia dalam 3 pilihan warna, yaitu orange-biru dongker sebagai warna asli, hitam, dan putih.
- Klien harus menggunakan tanda sertifikasi dengan warna yang tepat, dengan mempertimbangkan perpaduan warna latar belakang tempat tanda sertifikasi yang akan digunakan, sehingga tanda sertifikasi dapat terbaca dengan jelas.
- Klien dilarang mereproduksi tanda sertifikasi dengan warna yang berbeda dari warna yang disediakan.
- Berikut contoh penggunaan masing-masing warna tanda sertifikasi:
Pengunaan tanda sertifikasi sesuai ruang lingkup
- Tanda sertifikasi maupun pernyataan tersertifikasi hanya dapat digunakan dalam cakupan lingkup sertifikasi.
- Penggunaan di luar cakupan lingkup sertifikasi dianggap sebagai penyalahgunaan tanda sertifikasi.
Penggunaan simbol badan akreditasi
- Klien dapat memadukan pengguanaan tanda sertifikasi dengan simbol badan akreditasi, dengan catatan simbol badan akreditasi harus digunakan bersandingan dengan tanda sertifikasi dan hanya dapat digunakan pada media publisitas.
- Simbol badan akreditasi harus mencantumkan nomor akreditasi lembaga sertifikasi Radian Wicobs Internasional
- Tanda sertifikasi yang dipadukan dengan simbol badan akreditasi memperhatikan pengaturan bahwa tanda sertifikasi hanya berhak digunakan bagi klien lembaga sertifikasi Radian Wicobs Internasional dengan status sertifikasi aktif, yaitu sertifikat tidak dalam masa pembekuan, tidak dicabut, dan belum berakhir masa berlakunya.
- Simbol badan akreditasi dapat diperoleh dengan menghubungi lembaga sertifikasi Radian Wicobs Internasional.
Penyalahgunaan tanda sertifikasi dan konsekuensi
- Berikut beberapa kondisi dari penyalahgunaan tanda sertifikasi:
- Menggunakan tanda sertifikasi dalam status sertifikasi tidak aktif (Kesalahan Major)
- Menggunakan tanda sertifikasi di luar cakupan lingkup sertifikasi (Kesalahan Major)
- Menggunakan tanda sertifikasi pada tempat yang dilarang (Kesalahan Major)
- Menggunakan simbol badan akreditasi tidak sesuai dengan ketentuan (Kesalahan Major)
- Menggunakan tanda sertifikasi dengan rasio tinggi dan lebar yang tidak sama dengan aslinya (Kesalahan Minor)
- Menggunakan tanda sertifikasi dengan warna dan latar yang tidak tepat, sehingga tidak jelas dan sulit terbaca (Kesalahan Minor)
- Penyalahgunaan ini dapat diketahui melalui hasil audit rutin dan pengaduan
- Penyalahgunaan tanda sertifikasi yang diketahui dari pengaduan kepada lembaga sertifikasi akan diberlakukan sebagai bahan bagi Lembaga Sertifikasi Radian Wicobs Internasional melakukan audit khusus, audit tiba-tiba, atau investigasi lainnya mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.
Pengendalian tanda sertifkasi dapat dilakukan dengan pengisi formulir pengendalian penggunaan tanda sertifikasi (F/RAD-O/28) oleh klien. Tautan untuk mengakses formulir tersebut akan diinformasikan pengelola PT Radian Wicobs Internasional bersamaan dengan dikirimkannya tanda sertifikasi.
Segala bentuk keraguan terhadap tempat penggunaan tanda sertifikasi dapat ditanyakan kepada Lembaga Sertifikasi Radian Wicobs Internasional.
Demikian ketentuan ketentuan penggunaan logo sertifikasi ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.