Metode Pelatihan
Jenis Pelatihan
Durasi
Simulasi Ujian & Ujian Online
Latar Belakang
Peran faktor-faktor Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengambilan keputusan investasi semakin meningkat, sejalan dengan tren global menuju keuangan berkelanjutan. Hal ini dipicu oleh isu-isu utama seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, ketimpangan sosial, serta kemajuan teknologi, yang menjadikan ESG sebagai standar penting dalam dunia investasi, khususnya pasar properti dan keuangan.
Pelatihan ini memberikan pemahaman lengkap mengenai investasi beretika, tanggung jawab sosial perusahaan, serta investasi berdampak, melalui studi kasus nyata dan model investasi unggulan. Peserta akan dibekali kemampuan praktis dan teoritis dalam mengintegrasikan ESG ke dalam strategi investasi, sekaligus membuka peluang karier baru di bidang ESG dan impact investing.
- Program sertifikasi ini, yang diselenggarakan oleh International Board of Standards (IBS), membantu peserta membuat keputusan investasi yang bertanggung jawab, berdaya saing, serta berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang.
Kepatuhan terhadap SK-3/DKU.MBU/05/2023
Tentang Kualifikasi dan Komposisi Organ Pendukung Manajemen Risiko
Sesuai dengan Pedoman Teknis mengenai Komposisi dan Kualifikasi Organ Pendukung Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam SK-3/DKU.MBU/05/2023, dinyatakan bahwa Organ Pendukung Manajemen Risiko yang ditunjuk oleh BUMN dan anak perusahaannya wajib memenuhi komposisi dan kualifikasi tertentu, yang mencakup:
Persyaratan sertifikasi, integritas, dan sikap yang harus dipenuhi sebelum menduduki jabatan; serta
Persyaratan pelatihan dan sertifikasi yang wajib dipenuhi selama menjabat.
Organ Pendukung Manajemen Risiko pada BUMN dan anak perusahaannya yang wajib memenuhi kualifikasi tersebut antara lain meliputi:
- Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, Direktur yang membawahi bidang Manajemen Risiko, Direktur yang membawahi bidang Keuangan, dan Komite Tata Kelola Terintegrasi;
- Anggota Komite Audit dan anggota Komite Pemantau Risiko yang berasal dari luar Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; serta
- Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Pemenuhan kualifikasi sertifikasi yang diwajibkan selama menjabat harus diselesaikan paling lambat satu (1) tahun sejak diangkat sebagai organ pendukung Manajemen Risiko.
Persyaratan dan Komitmen Peserta
Memiliki minimal tiga tahun pengalaman kerja yang relevan
Mengikuti seluruh sesi pelatihan dengan tingkat kehadiran minimal 90%, sesuai dengan unit kompetensi yang ditetapkan
Menyerahkan Surat Penugasan atau Surat Perintah Tugas resmi untuk memastikan peserta fokus penuh mengikuti pelatihan dan ujian selama tiga (3) hari penuh
Berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan pelatihan, termasuk diskusi, penugasan, dan studi kasus
Menyelesaikan seluruh penilaian dalam setiap sesi pelatihan
Mematuhi seluruh aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh penyelenggara pelatihan selama program berlangsung



